NARASIBARU.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati uang korupsi KTP-el. Karena, kasus kerugian keuangan negara itu baru kedaluwarsa setelah 20 tahun.
Begitu yang disampaikan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul yang menyebut bahwa kasus KTP-el sudah kedaluwarsa, sehingga tidak relevan dibahas saat ini.
"Masa kedaluwarsa pidana korupsi itu 20 tahun. Jadi, kasus korupsi KTP-el 2010-an lalu belum kedaluwarsa," kata Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/12).
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!