NARASIBARU.COM - Pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Dr Ismail Rumadan mengkritik pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menganggap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkadang tidak mengantongi bukti cukup.
Menurutnya, narasi Mahfud MD yang saat ini menjadi Cawapres dari pasangan Ganjar Pranowo itu justru melemahkan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD seharusnya menyampaikan pernyataan yang ikut mendorong upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ujar Ismail di Jakarta, Sabtu (9/12/2023).
Ketua Umum Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menegaskan, jika ada langkah penegak hukum yang salah atau keliru dari KPK, maka tugas Mahfud MD harus memberikan teguran yang bersifat koordinasi secara resmi. Mahfud MD bisa menyampaikan bahwa ada yang tidak sesuai dengan langkah KPK dalam proses penegakan hukum.
“Ini (teguran) yang seharusnya dilakukan, bukan membuat penyataan di depan publik layaknya seperti pengamat hukum,” tandasnya.
Ismail menilai dengan pernyataan dan narasi Mahfud MD yang seakan melemahkan tugas KPK maka secara tidak langsung Mahfud MD justru mengendorkan semangat penegakan hukum di KPK. Apalagi posisi KPK saat ini sangat lemah dengan adanya UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
“Saat ini internal KPK banyak diterpa masalah hukum yang melibatkan pimpinan KPK. Jangan sampai pada akhirnya KPK malah dibubarkan karena dianggap tidak profesional lagi dalam penegakan hukum korupsi,” paparnya.
Protes terhadap pernyataan Mahfud MD juga disampaikan oleh para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57 Institute.
Ketua IM57 Institute Mochammad Praswad Nugraha mengungkapkan pernyataan Mahfud MD bukanlah hal yang mengherankan. Praswad menyinggung posisi Mahfud dalam proses revisi dan pelemahan KPK pada tahun 2019.
"Narasi yang disampaikan (Mahfud) tidak berbeda dengan berbagai pihak yang menginisiasi dan mendukung revisi UU KPK," kata Praswad dalam keterangannya pada Sabtu (9/12/2023).
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran