NARASIBARU.COM -Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael Alun juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata Jaksa KPK membacakan tuntutan Rafael Alun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/12).
Ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,994.806.137. Apabila tidak membayar unag pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," ucap Jaksa KPK.
Dalam menuntut Rafael Alun, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Rafael Alun tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Serta motif dari kejahatan yang dilakukan adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya dan tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan," tegas Jaksa KPK.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?