NARASIBARU.COM -Praperadilan yang ditempuh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, harus mengungkap secara utuh alat bukti yang dituduhkan.
Terutama, bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana pemerasan tersebut dalam hal ini adanya perpindahan uang baik secara langsung ataupun melalui transfer.
Begitu dikatakan pakar hukum Margarito Kamis, mengomentari proses praperadilan Firli Bahuri, yang menggugat status tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kuncinya pada tafsir kualitatif dua alat bukti apakah menunjukkan adanya tindak pidana itu (pemerasan), ada tidak dokumen yang menunjukkan adanya transaksi itu," kata Margarito kepada wartawan, Selasa (12/12).
Dikatakan Margarito, tanpa ada alat bukti yang jelas pada dugaan pelanggaran pidana, maka keterangan saksi pun tidak akan berarti apa-apa.
"Mau sebanyak apapun saksi, kalau alat bukti itu tidak menunjukan adanya tindak pidana mau apa?" katanya.
Sumber: RMOL
Margarito menegaskan bahwa dalam proses Praperadilan harus dipastikan yang memberi tafsir soal dua alat bukti secara kualitatif tersebut yang menunjukkan adanya pidana.
"Tafsir mengenai frasa dua alat bukti kualitatif yang menunjukkan tindak pidana pemerasan itu di mana ujungnya adalah ada nggak duitnya?" tegasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum