NARASIBARU.COM -Praperadilan yang ditempuh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, harus mengungkap secara utuh alat bukti yang dituduhkan.
Terutama, bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana pemerasan tersebut dalam hal ini adanya perpindahan uang baik secara langsung ataupun melalui transfer.
Begitu dikatakan pakar hukum Margarito Kamis, mengomentari proses praperadilan Firli Bahuri, yang menggugat status tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kuncinya pada tafsir kualitatif dua alat bukti apakah menunjukkan adanya tindak pidana itu (pemerasan), ada tidak dokumen yang menunjukkan adanya transaksi itu," kata Margarito kepada wartawan, Selasa (12/12).
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!