Hera menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian, Satpol PP Kota Palangka Raya, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penimbun bahan pokok.
"Kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku bagi penimbun bahan pokok. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli bahan pokok secara berlebihan, karena hal itu akan memicu kelangkaan dan kenaikan harga," sambungnya.
Dari hasil sidak yang dilakukan, Hera mengatakan bahwa ketersediaan bahan pokok masih terjamin dan harga masih dalam kisaran normal.
Beberapa bahan pokok yang diamati antara lain beras, gula, minyak goreng, telur, daging ayam, daging sapi dan sayur-mayur.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kilaskepri.com
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh