Akan Dikenakan Sanksi PTDH, Karo Wabprof Divisi Propam Polri: Anggota Polri Pemilu 2024 Netral

- Senin, 18 Desember 2023 | 09:30 WIB
Akan Dikenakan Sanksi PTDH, Karo Wabprof Divisi Propam Polri: Anggota Polri Pemilu 2024 Netral

JAKARTA, LARAS POST - Pemilu 2024 sudah diambang pintu. Sementara itu, Polri menyiapkan sanksi kepada jajaran yang melakukan pelanggaran terkait netralitas di Pemilu 2024. Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Sebelum masuk ke sana kita ada mekanisme gelar perkara, ini kategori ringan sedang atau berat, baru jadi berkas baru sidang nanti. Yang terberat ya ada pemberhentian tidak dengan hormat," kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, kepada wartawan, Minggu (17/12/2023).

Agus menjelaskan tim Propam Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu jika menemukan ada anggota yang diduga tidak netral di Pemilu 2024. Klarifikasi dilakukan kepada sejumlah pihak sehingga informasi yang didapat lebih komprehensif.

Baca Juga: Satgas Anti Hoax PWI dan UMB Ungkap Strategi Literasi Digital dalam Menghadapi Gelombang Berita Palsu

"Kemudian setelah klarifikasi itu kita misalnya ditemukan pelanggaran, dibikinkan LP di Propam, kemudian di buat LP dan dilakukan penindakan," ujar Agus.

Selain itu, Agus menjelaskan masa penanganan dugaan pelanggaran kode etik terkait netralitas polisi di Pemilu. Agus menegaskan komitmen Polri untuk mengusut laporan secara cepat.

"Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kita sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai, untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai, ini yang kita lakukan bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini," sambung dia.

Untuk diketahui, Polri sudah mengeluarkan pedoman perilaku netralitas dalam tahapan Pemilu 2024. Anggota Polri diminta mempedomani aturan tersebut, termasuk soal konten di media sosial.


Halaman:

Komentar