Selanjutnya, Juliari diperiksa sebagai saksi. Tim penyidik memeriksa Juliari dalam kapasitas saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) dkk.
Adapun pemeriksaan hari ini merupakan kedua kalinya bagi Juliari diperiksa dalam kasus tersebut. KPK sebelumnya telah memeriksa Juliar pada akhir November lalu.
Baca Juga: Rusun Kejati Jambi Bakal Selesai Akhir Tahun Ini, Kementerian PUPR Harap Segera Serah Terima Aset
"Yang bersangkutan (Juliari Peter Batubara) diperiksa dan dikonfirmasi antara lain soal penjelasan proses pengadaan bantuan sosial beras Kemensos RI 2020," kata Ali kepada wartawan, Selasa (28/11).
Diinformasikan, Juliari merupakan terpidana kasus suap terkait bansos Corona di Kemensos. Juliari divonis bersalah menerima suap Rp 32,4 miliar dan dihukum 12 tahun penjara.
Juliari juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 14,5 miliar. Juliari telah dieksekusi ke Lapas Tangerang pada 22 September 2021.
KPK lalu membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi beras bansos di Kementerian Sosial periode 2020-2021. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) M Kuncoro Wibowo sebagai tersangka.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!