Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor, juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar, dan subsider pidana penjara selama 2 tahun.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi BKKD Kecamatan Padangan Divonis 7,5 Tahun
Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi di delapan desa di Kecamatan Padangan tahun anggaran 2021.
‘’Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar,” terangnya.
Delapan desa di Kecamatan Padangan itu meliputi Desa Cendono; Desa Kebonagung; Desa Kendung; Desa Kuncen; dan Desa Dengok.
Kemudian Desa Prangi; Desa Purworejo; dan Desa Tebon .
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?