Bambang Soedjatmiko Tak Ajukan Banding Kasus Korupsi Dana Bantuan

- Selasa, 19 Desember 2023 | 13:00 WIB
Bambang Soedjatmiko Tak Ajukan Banding Kasus Korupsi Dana Bantuan

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor, juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar, dan subsider pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi BKKD Kecamatan Padangan Divonis 7,5 Tahun

Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi di delapan desa di Kecamatan Padangan tahun anggaran 2021.

‘’Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar,” terangnya.

Delapan desa di Kecamatan Padangan itu meliputi Desa Cendono; Desa Kebonagung; Desa Kendung; Desa Kuncen; dan Desa Dengok.

Kemudian Desa Prangi; Desa Purworejo; dan Desa Tebon .

 

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com


Halaman:

Komentar