BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Bambang Soedjatmiko resmi menyandang status terpidana kasus korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) delapan desa di Kecamatan Padangan. Meski sebelumnya sempat pikir-pikir.
Terpidana bakal menjalani hukuman penjara selama 7,5 tahun, sesuai putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya pada 8 Desember lalu.
Sebab, warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander tidak mengajukan banding selama waktu pikir-pikir sepekan dari sidang putusan. Meskipun, putusan hanya lebih ringan 6 bulan dibanding putusan.
‘’Sepertinya tidak mengajukan banding, dan waktu untuk pikir-pikir juga sudah habis,” ungkap Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Pinto Utomo kemarin (18/12).
Pasca sidang putusan pada 8 Desember lalu, terdakwa melalui PH-nya menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan majelis hakim.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman menyampaikan, berdasarkan hasil sidang putusan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya menyatakan terdakwa terbukti menyelewengkan dana BKK delapan desa di Kecamatan Padangan. ‘’Menghukum 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun), dan denda 250 juta subsider 6 bulan,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta