Berkat penggunaan surat palsu tersebut terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader mendapat keuntungan berupa penerbitan EPO dan KITAS baru yang dipergunakan untuk mengakhiri sepihak status Direktur Produksi perusahan PT Hikmat Fashion lalu terdakwa dapat mendirikan perusahan garmen milik sendiri.
Baca Juga: Kerja Sama Empat Pilar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring di Kalimantan Tengah
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Hikmat selaku Direktur PT Hikmat Fashion mengalami kerugian materiil Rp246.960.715 dan 4.650 dolar Amerika Serikt (AS).
Terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader menghubungi supplier PT Hikmat Fashion seolah-olah masih bekerja di perusahaan tersebut.
Terdakwa merekrut karyawan PT Hikmat Fashion untuk bergabung dengan perusahaan barunya. Terdakwa mengaku bahwa perusahan baru miliknya merupakan cabang dari PT Hikmat Fashion. Hal ini mengakibatkan rusaknya reputasi saksi Elvina sebagai HRD PT Hikmat Fashion.
Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Data dan Penyerobotan Lahan Tambang di Luwu Timur Diproses di Bareskrim Polri
Di luar persidangan terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader yang di persidangan didampingi penerjemah bahasa Arab ke bahasa Indonesia tampak fasih komunikasi menggunakan bahasa Indonesia bahkan bersama para terdakwa lainnya, berbicara dengan bahasa Indonesia pula.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!