KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Kasus penganiayaan yang dilancarkan kawanan maling asal Desa Sumolawang Kecamatan Puri, Puji Abadi, 34, dan Heri Priyanto, 31, kini telah bergulir di meja hijau.
Perbuatan tersebut membuat keduanya dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas). Para terdakwa terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Perbuatan Puji dan Heri yang menganiaya dan mencuri barang pemilik warung tersebut dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Oleh jaksa penuntut umum (JPU), keduanya dikenakan dakwaan tunggal. Yakni, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
”Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP,” terang JPU Angga Rizky Bagaskoro, dalam surat dakwaannya.
Dikenakannya dakwaan tersebut tak lain karena perbuatan Puji dan Heri dinilai memenuhi unsur tindak pidananya. Utamanya, dalam aspek pencurian yang dibarengi kekerasan terhadap korban. Terlebih, aksi tersebut dilancarkan oleh lebih dari satu orang.
”Mengambil barang korban untuk dimiliki dengan cara melawan hukum. Yang didahului atau disertai kekerasan pada korban untuk mempermudah pencurian tersebut,” urai jaksa.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh