"Kendaraannya akan diusut untuk menentukan apakah milik yang bersangkutan atau tidak. Seluruh fakta akan kami ungkap, tidak hanya terkait dengan dugaan pengancaman," kata Agus pada Kamis, 21 Desember 2023.
Kasus yang melibatkan Bripka Edi telah menjadi perhatian serius Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, karena dinilai dapat mencoreng citra institusi Polri. Agus menegaskan bahwa Bripka Edi saat ini menjalani penahanan di sel khusus selama 30 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, korban atas nama Dodi Tisna Amijaya (34 tahun) juga dijadwalkan untuk memberikan keterangan terkait insiden tersebut. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi penentu nasib Bripka Edi Purwanto.
Agus menyampaikan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan terhadap Bripka Edi, termasuk kemungkinan pemecatan dari institusi Polri akibat perilaku yang dianggap arogan, mirip dengan perilaku koboi jalanan.
Bripka Edi diduga telah mengancam warga dengan menggunakan senjata tajam setelah anaknya bersenggolan dengan mobil korban.
"Kapolda sudah memerintahkan untuk menindak tegas anggota yang terbukti bersalah. Terkait kemungkinan Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) akan diputuskan setelah proses sidang," tegas Agus. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infosumsel.id
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Fakta Klarifikasinya
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap! Ini Kronologi dan Kasus yang Disembunyikan
Gerah Sepak Terjang Kejagung, Jokowi Disebut Usulkan Nama Ini kepada Prabowo Ganti ST Burhanuddin
KPK Didesak Periksa Sri Mulyani dan Suryo Utomo soal Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,3 Triliun