"Kendaraannya akan diusut untuk menentukan apakah milik yang bersangkutan atau tidak. Seluruh fakta akan kami ungkap, tidak hanya terkait dengan dugaan pengancaman," kata Agus pada Kamis, 21 Desember 2023.
Kasus yang melibatkan Bripka Edi telah menjadi perhatian serius Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, karena dinilai dapat mencoreng citra institusi Polri. Agus menegaskan bahwa Bripka Edi saat ini menjalani penahanan di sel khusus selama 30 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, korban atas nama Dodi Tisna Amijaya (34 tahun) juga dijadwalkan untuk memberikan keterangan terkait insiden tersebut. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi penentu nasib Bripka Edi Purwanto.
Agus menyampaikan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan terhadap Bripka Edi, termasuk kemungkinan pemecatan dari institusi Polri akibat perilaku yang dianggap arogan, mirip dengan perilaku koboi jalanan.
Bripka Edi diduga telah mengancam warga dengan menggunakan senjata tajam setelah anaknya bersenggolan dengan mobil korban.
"Kapolda sudah memerintahkan untuk menindak tegas anggota yang terbukti bersalah. Terkait kemungkinan Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) akan diputuskan setelah proses sidang," tegas Agus. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infosumsel.id
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!