"Perusahaan siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambung Dedy.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, IMIP akan memberikan santunan bagi para korban meninggal dunia. Besaran santunan yang diberikan IMIP ini Rp 600 juta untuk masing-masing korban.
Baca Juga: Sandrinna Michelle Berikan Klarifikasi Soal Kabar Tinggal Semuah dengan Junior Robert
Santunan ini secara simbolis akan diserahkan IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban. Sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing.
Sebelumnya, IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp 25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: publiksatu.co
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh