TANJUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial MI (31) warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. MI diduga memiliki sabu-sabu seberat 19,26 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Ipda Joko Sutrisno mengatakan, penangkapan MI berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu di Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Senin (25/12) sore.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan MI yang mencurigakan menggunakan skuter metik warna abu-abu metalik," kata Joko, Selasa (26/12).
Joko menjelaskan, saat diperiksa, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dalam botol plastik minuman bekas di box sepeda motor MI. Petugas juga menemukan sebungkus plastik klip sabu di casing handphone MI.
"MI dan barang bukti sabu kemudian dibawa ke Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. MI dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Joko.
Editor: Ramli
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Ada Benang Merah di Kasus Hukum Yang Libatkan Budi Arie dan Dito, PBHI Singgung Jokowi!
Asal Muasal Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK, Dari Oknum Kemenag yang Takut Pansus DPR
KPK Sebut Uang yang Disita dari Khalid Basalamah Bukan Suap, Ini Alasannya
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?