JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) resmi menganggarkan dana untuk tiap pembelian kendaraan dinas listrik berbasis baterai bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) senilai Rp 28 juta sampai Rp 966 juta per unitnya.
Langkah tersebut sebagai upaya mempercepat penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai alat transportasi, sebagaimana termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.
Alokasi itu, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun Anggaran 2024 yang diresmikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Baca juga: Kementerian ESDM Mulai Uji Coba B40
Dalam beleidnya, anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik untuk golongan estelon I dan II.
Rinciannya, harga mobil listrik untuk pejabat eselon I adalah Rp 966 juta dan Rp 746 juta untuk eselon II. Nominal tersebut belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi daya.
"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya," tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (12/5/2023).
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026