JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) resmi menganggarkan dana untuk tiap pembelian kendaraan dinas listrik berbasis baterai bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) senilai Rp 28 juta sampai Rp 966 juta per unitnya.
Langkah tersebut sebagai upaya mempercepat penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai alat transportasi, sebagaimana termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.
Alokasi itu, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun Anggaran 2024 yang diresmikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Baca juga: Kementerian ESDM Mulai Uji Coba B40
Dalam beleidnya, anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik untuk golongan estelon I dan II.
Rinciannya, harga mobil listrik untuk pejabat eselon I adalah Rp 966 juta dan Rp 746 juta untuk eselon II. Nominal tersebut belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi daya.
"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya," tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (12/5/2023).
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid