Baca Juga: Masyarakat Wajib Maksimalkan Smartphone Cari Informasi Pemilu Akurat
Modus operandinya dari para pengangsu tersebut yaitu menggunakan barcode dengan cara mengganti plat nomor kendaraan tesebut.
Dan juga diduga adanya kerja sama dengan pihak SBPU di sejumlah daerah tersebut.
Jelas secara hukum transfortir BBM PT .IGi melanggar aturan sesuai undang undang migas tahun 2001 pasal 55 sesuai ketentuan hilir migas dan dapat dipidana penjara 6 (enam) tahun penjara serta denda 6 puluh miliar rupiah
Baca Juga: Bersinergi Mewaspadai Disinformasi Jelang Pemilu 2024
Dari hasil informasi, terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi PT iGi yang dikomandoi Mbah man Demak dan kepala cabang Jatim MDD sulit
Dikarenakan merasa kebal hukum dan merasa atensi ke berbagai aparat hukum di setiap daerah lapak nya
Menurut pakar hukum pidana Andik SH .MH menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan PT iGi
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manggarainews.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!