Baca Juga: Masyarakat Wajib Maksimalkan Smartphone Cari Informasi Pemilu Akurat
Modus operandinya dari para pengangsu tersebut yaitu menggunakan barcode dengan cara mengganti plat nomor kendaraan tesebut.
Dan juga diduga adanya kerja sama dengan pihak SBPU di sejumlah daerah tersebut.
Jelas secara hukum transfortir BBM PT .IGi melanggar aturan sesuai undang undang migas tahun 2001 pasal 55 sesuai ketentuan hilir migas dan dapat dipidana penjara 6 (enam) tahun penjara serta denda 6 puluh miliar rupiah
Baca Juga: Bersinergi Mewaspadai Disinformasi Jelang Pemilu 2024
Dari hasil informasi, terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi PT iGi yang dikomandoi Mbah man Demak dan kepala cabang Jatim MDD sulit
Dikarenakan merasa kebal hukum dan merasa atensi ke berbagai aparat hukum di setiap daerah lapak nya
Menurut pakar hukum pidana Andik SH .MH menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan PT iGi
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manggarainews.com
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka