Penyelewengan BBM Solar Subsidi Diduga Dilakukan PT Inno Gemilang Indonesia (IGI)

- Rabu, 27 Desember 2023 | 19:00 WIB
Penyelewengan BBM Solar Subsidi Diduga Dilakukan PT Inno Gemilang Indonesia (IGI)

Baca Juga: Masyarakat Wajib Maksimalkan Smartphone Cari Informasi Pemilu Akurat

Modus operandinya dari para pengangsu tersebut yaitu menggunakan barcode dengan cara mengganti plat nomor kendaraan tesebut.

Dan juga diduga adanya kerja sama dengan pihak SBPU di sejumlah daerah tersebut.

Jelas secara hukum transfortir BBM PT .IGi melanggar aturan sesuai undang undang migas tahun 2001 pasal 55 sesuai ketentuan hilir migas dan dapat dipidana penjara 6 (enam) tahun penjara serta denda 6 puluh miliar rupiah

Baca Juga: Bersinergi Mewaspadai Disinformasi Jelang Pemilu 2024

Dari hasil informasi, terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi PT iGi yang dikomandoi Mbah man Demak dan kepala cabang Jatim MDD sulit

Dikarenakan merasa kebal hukum dan merasa atensi ke berbagai aparat hukum di setiap daerah lapak nya

Menurut pakar hukum pidana Andik SH .MH menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan PT iGi

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manggarainews.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler