NARASIBARU.COM--Aroma tidak sedap berhembus di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Disinyalir ada dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) makan minum tahanan tahun anggaran 2022-2023.
Yang menarik, kasus ini melibatkan pimpinan lembaga. Kini, perkara ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengungkapkan penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat November lalu.
Laporan dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Kendari masih terus didalami. Sejauh ini, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
"Dua pekan yang lalu Kejati sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan. Penyidik juga tengah melakukan puldata dan pulbaket," beber Ade Hermawan kemarin.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!