SUARAKarYa ID: Maraknya  klaim asuransi ditolak perusahaan  membuat masyarakat kebingungan, terutama klaim dilakukan saat terjadi resiko kehidupan seperti sakit, meninggal dan kecelakaan. 
Di saat nasabah atau pemegang polis mengalami musibah dan sangat membutuhkan bantuan pertolongan, justru perusahaan asuransi ingkar janji, dan menolak klaim dibayarkan. 
Hal itu dialami nasabah Panin Life, Ny Venamelia yang klaim meninggalnya sebesar Rp2 miliar  harus ditolak oleh Panin Life, dengan alasan pemegang polis tidak memberikan data yang akurat tentang riwayat kesehatan.
Baca Juga: Hakim Putuskan LQ Indonesia Menang Dalam Perkara Sukses Fee RP1,6 M Dalam Kasus Indosurya
Klaim Departemen Panin Life berdalih bahwa Pasal 251 KUHD penanggung berhak membatalkan perjanjian jika ada pernyataan yang tidak benar. 
Ditolaknya klaim Ny Venamelia di Panin Life lantas memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm yang mana ditangani oleh dua advokat LQ Indonesia Lawfirm, Rustina Haryati SH dan Priyono Adi Nugroho SH MH dengan mengajukan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan nomor gugatan 2207 /Pdt G/2023/PA.JB. 
"LQ Indonesia Lawfirm menunjukkan prestasi dengan kemenangan di PA Jakbar di mana pengadilan memerintahkan agar Panin Life membayar klaim meninggal sebesar 2 miliar sesuai perjanjian polis No 2020003403 dan No 2020014945 tanggal 26 Juni 2020.
LQ Indonesia Lawfirm telah membantu masyarakat yang membutuhkan pembayaran klaim dari perusahaan asuransi yang ingkar janji. 
Semoga ini menjadi pelajaran agar perusahaan asuransi tidak sembarangan menolak klaim. 
"Berani terima premi asuransi harus berani bayar klaim nasabah," ujar Advokat Rustina di Pengadilan Agama, Jakarta Barat.
Baca Juga: Perjuangkan Korban Mafia Tanah, Tim LQ Indonesia Temui Menteri ATR BPN Sofyan Djalil
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya