NARASIBARU.COM - Tawuran pada saat hiburan musik di Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, beberapa waktu lalu memakan korban jiwa. Dalam peristiwa ini polisi menetapkan 8 orang tersangka.
Dari 8 tersangka, 5 diantaranya masih anak-anak. Tiga tersangka dewasa yakni, BSA (18), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, MSAR (18), asal Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, dan MKA (18), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Sedangkan tersangka yang masih anak-anak yakni, FM, DF, AA. Ketiga bocah berusia 17 tahun itu merupakan warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
Berikutnya adalah AH (17) dan MI (16). Keduanya tercatat berdomisili di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
"Kurang dari 24 jam, 8 tersangka ini berhasil kita amankan dan saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Jumat (29/12/2023).
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh