Kejaksaan Agung Dukung Penuh Penyelenggaraan Pemilu 2024

- Sabtu, 30 Desember 2023 | 21:30 WIB
Kejaksaan Agung Dukung Penuh Penyelenggaraan Pemilu 2024

NARASIBARU.COM: Kejaksaan Agung mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu 2024 yang meliputi penyelenggaraan Pemilu 2024, mengoptimalkan pembentukan 534 posko pemilu Kejaksaan, mensupporting Sentra Gakkumdu.

Hal itu dikuatkan dengan diterbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, dan (5) melakukan pemetaan (deteksi dini dan cegah dini) potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) Pemilu 2024 serta melakukan penundaan proses penegakan hukum.

Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanuddin diwakili Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof Dr Reda Manthovani mengutarakan hal itu pada Rapat Konsolidasi Nasional Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Tahun 2023 dalam rangka kesiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Sabtu (30/12/2023) di Istora Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Panwascam Bojongsari Soroti Sederet Potensi Pelanggaran dan DPTb Pemilu 2024

Disebutkan bahwa Kejaksaan memiliki tugas, fungsi dan kewenangan di bidang politik, pemilu dan pilkada. Hal itu sesuai  dengan amanat Pasal 486 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilihan Umum, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

”Jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada penasihat Sentra Gakkumdu, ataupun disampaikan dalam setiap tahap pembahasan yang diikuti oleh anggota Sentra Gakkumdu,” ujar Reda.

Hal itu dilakukan sebagai legimitasi bagi Kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam rangka mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 melalui pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana pemilu yang profesional, netral, objektif dan terpercaya.


Halaman:

Komentar