Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota

- Selasa, 02 Januari 2024 | 17:30 WIB
Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota

Pelaku RR (17) yang dibonceng di tengah menyuruh RAKP (17) sebagai pengemudi untuk mendekat ke arah korban.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Gelar Operasi JAGRATARA Tahun 2023

Lalu RDS (17) yang dibonceng di belakang telah membawa batu seberat 1.5 kg melemparkanya ke arah korban dan mengenai helm bagian depan hingga pecah sehingga mengenai dahi korban, setelah itu pelaku melarikan diri.

Selanjutnya teman korban membawa ke rumah sakit Muhamadiyah dan dinyatakan meningal pada pukul 05.55 wib.

Berkat bantuan dari masyarakat Sat Reskrim Polres Kediri Kota kurang dari 24 berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.

Baca Juga: RSUD Arjawinangun Lakukan Pembenahan, Bupati Imron: Inovasi Tingkatkan Pelayanan Untuk Kenyamanan Masyarakat

“Saat ini kami mengamankan pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman selama lamanya 7 tahun Penjara,”pungkas AKP Nova. (ARDI)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mitranews.net


Halaman:

Komentar