"Jumlah perkaranya tiga, yakni tersangka Robinson, Krido dan Agus Santoso," kata Kajati, saat jumpa pers, Selasa (2/1/2024).
Tiga tersangka itu hanya bersumber dari perkara penyalahgunaan TKD yang ada di Kalurahan Caturtunggal.
Saat ini, penyidik Kejati DIY sedang memproses tersangka tambahan yakni AS selaku Jogoboyo, Kalurahan Caturtunggal.
"Dari perkara TKD ini uang yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,7 miliar. Itu harusnya masuk ke desa dari uang sewa," ungkapnya.
Secara keseluruhan, saat ini masih dalam proses pengembalian keuangan negara dari sewa.
“Kalau dihitung dari NJOP, pengembalian keuangan tapi tidak keuangan negara, karena TKD sebagian besar Sultan Grond, jadi tidak bisa memasukkan dalam kerugian negara. Hanya bisa kita pulihkan lewat sewa-menyewa yang seharusnya diterima oleh Kalurahan Caturtunggal,” paparnya.
Ponco menerangkan, dua kalurahan lain di Sleman juga masih dalam penyidikan dalam perkara serupa.
Data itu didapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Gubernur DIY, yakni di Kalurahan Candibinangun dan Maguwoharjo.
Untuk perkara Maguwoharjo sudah ditetapkan satu tersangka yakni Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo.
Sedangkan untuk Candibinangun, pihak Kejati DIY belum menetapkan tersangkanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sijogja.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!