Pelaku Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian Ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri

- Rabu, 03 Januari 2024 | 09:00 WIB
Pelaku Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian Ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri

Kombes Pol Jefri Dian Juniarta menjelaskan, pelaku AB ditangkap jajaran kepolisian, Sabtu (30/12/23) sekitar pukul 21.30 WIB, di daerah Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

"Dia (pelaku) ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya yang dilansir dari pmjnews.com.

Selain menangkap tersangka, lanjut Kombes Pol Jefri, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan tersangka di dalam videonya.

"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," tukasnya. √

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: satuarah.co


Halaman:

Komentar