Pelaku Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian Ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri

- Rabu, 03 Januari 2024 | 09:00 WIB
Pelaku Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian Ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri

NARASIBARU.COM - Seorang pria berinisial AB (30) diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. AB ditangkap lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok.

Dalam akun TikTok dengan username @presiden_ono_niha, pelaku mengunggah konten video ujaran kebencian terkait meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha," ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Jefri Dian Juniarta dalam keterangannya, Selasa (2/1/24).

Menurutnya, (Pelaku) ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papuan


Halaman:

Komentar