"Pelaku mengajak korban keluar rumah dan menyerangnya dengan besi. Terjadi perkelahian sengit di antara keduanya," ungkap Kapolres Anton dalam konferensi pers pada Selasa (2/1/2023).
AP kemudian mengambil cor-coran untuk alas tiang bendera, dan tanpa ampun memukulkan benda keras itu ke tubuh korban hingga menyebabkan kematian. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui kebun milik korban.
Warga yang mengetahui insiden mengerikan ini segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulung. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan AP sebagai buronan.
Namun, keesokan harinya. AP secara sukarela menyerahkan diri kepada aparat kepolisian setelah bertemu dengan keluarganya.
Baca Juga: 4 Zodiak yang Kurang Beruntung di Tahun 2024, Tetap Semangat dan Bersabar
Menurut Kapolres Anton, pelaku mengaku bahwa tindakan pembunuhan tersebut dilakukan karena merasa sakit hati atas perlakuan yang diterima oleh ibunya dari korban.
"Pelaku akan dihadapkan pada hukuman berat, yakni 15 tahun penjara, sebagai akibat dari tindakan keji yang telah dilakukannya," pungkas Kapolres Anton Prasetyo.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jawatimuran.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka