Baca Juga: Lima Belas Anggota Polisi Berprestasi Terima Penghargaan
“ Lalu TL menyuruh tersangka UD Als. PN (28 Th) warga Mojokerto, untuk membuat bukti transfer palsu dengan belajar di Youtube menggunakan aplikasi EDIT TEXT.
Setelahnya, bukti transfer tersebut dikirimkan ke Admin Dealer," ujar AKBP Wadi ,Selasa (2/1/24).
TL juga mengirimkan foto KTP palsu untuk meyakinkan korban. Sayangnya Admin lalai karena tidak mengecek di rekening, merasa bahwa uang tersebut sudah masuk.
Baca Juga: Kapolres Nganjuk Pimpin Sertijab Wakapolres dan Tiga Kapolsek Jajaran
Tak sampai disitu, TL lalu menyuruh tersangka HL (27 Th), warga Kab. Sampang untuk mencari pembeli dan akhirnya berhasil menemukan MS warga Kab. Pamekasan yang merupakan teman dari kakak HL.
“TL lalu mencari jasa angkut di Google dan menemukan nomor NN untuk mengangkut sepeda motor tersebut dari Dealer ke rumah MS di Kab. Pamekasan.
Uang hasil kejahatan tersebut ditransfer ke rekening aplikasi SAKUKU dan kemudian dibagi oleh ketiganya”, tambah AKBP Wadi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manggarainews.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!