Transaksi via Daring, Pengedar Okerbaya Dibekuk saat Ambil Paket

- Kamis, 04 Januari 2024 | 13:01 WIB
Transaksi via Daring, Pengedar Okerbaya Dibekuk saat Ambil Paket

Dijelaskan, pemakai okerbaya tidak ditangkap dan mendapatkan tuntutan hukum, kecuali pengedar. Hal tersebut mengacu pada UU Kesehatan yang baru. Namun, terdakwa Edi pil menjuak trek itu kepada Faisol. Pada Selasa mendatang akan dijadwalkan sidang pemeriksaan terdakwa baru, kemudian tuntutan.

Perbuatan yang dilakukan Edi melanggar Pasal 435 UU Kesehatan dengan maksimal hukuman pidana 12 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. Dakwaan kedua ialah pasal 436 dengan maksimal tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. “Jadi, tuntutan hukumannya kisaran itu,” pungkas Dwi Caesar. (sil/c2/dwi)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjember.jawapos.com


Halaman:

Komentar