Dijelaskan, pemakai okerbaya tidak ditangkap dan mendapatkan tuntutan hukum, kecuali pengedar. Hal tersebut mengacu pada UU Kesehatan yang baru. Namun, terdakwa Edi pil menjuak trek itu kepada Faisol. Pada Selasa mendatang akan dijadwalkan sidang pemeriksaan terdakwa baru, kemudian tuntutan.
Perbuatan yang dilakukan Edi melanggar Pasal 435 UU Kesehatan dengan maksimal hukuman pidana 12 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. Dakwaan kedua ialah pasal 436 dengan maksimal tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. “Jadi, tuntutan hukumannya kisaran itu,” pungkas Dwi Caesar. (sil/c2/dwi)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjember.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh