NARASIBARU.COM - Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengingatkan kepada seluruh penumpang agar mematuhi aturan naik kereta api.
Syarat atau aturan naik kereta api yang harus dipatuhi penumpang tersebut setidaknya berjumlah 7 item demi kenyamanan bersama selama dalam perjalanan.
Apabila 7 aturan naik kereta api itu dilanggar maka KAI akan memberikan sanksi tegas kepada penumpang yang membandel.
"Apabila kedapatan penumpang merokok di atas KA, di bordes atau toilet akan diturunkan di stasiun terdekat berikutnya," beber Ixfan Hendriwintoko.
Lalu, apabila penumpang kereta api melakukan aksi tak terpuji di atas kereta maka orang tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat dan akan diblacklist selamanya.
"Apabila dengan sengaja turun melebihi relasi yang tertera pada tiket, penumpang tersebut akan dikenakan suplisi tiket dan diblacklist dalam kurun waktu yang ditentukan," tambah Ixfan.
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Jejak Politik, Kaitan Gibran, dan Relasi PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok: Analisis OTT KPK & Dampak ke Penerimaan Negara
KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji: Jokowi Disebut, Yaqut Jadi Tersangka
Alasan KPK Jerat Gus Yaqut Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap: Analisis Hukum Kasus Korupsi Haji 2024