Menurut Ketua Tim Bela Profesi Peradi Sulteng M Wijaya S pembelaan hukum ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas sesama advokat yang sedang menjalankan tugas profesi.
Berdasarkan Pasal 14,15, dan 16 UU No 18 thn 2003 tentang Advokat dan keputusan Mahkamah Konstitusi advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun Perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam sidang pengadilan maupun diluar Pengadilan.
"Jadi, kami berharap kedepan tidak ada lagi kriminalisasi kepada advokat, baik tuntutan pidana ataupun perdata kepada semua rekan advokat yang sedang menjalankan Tugas profesi," kata Wijaya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!