Menurut Ketua Tim Bela Profesi Peradi Sulteng M Wijaya S pembelaan hukum ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas sesama advokat yang sedang menjalankan tugas profesi.
Berdasarkan Pasal 14,15, dan 16 UU No 18 thn 2003 tentang Advokat dan keputusan Mahkamah Konstitusi advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun Perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam sidang pengadilan maupun diluar Pengadilan.
"Jadi, kami berharap kedepan tidak ada lagi kriminalisasi kepada advokat, baik tuntutan pidana ataupun perdata kepada semua rekan advokat yang sedang menjalankan Tugas profesi," kata Wijaya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta