Menurut Ketua Tim Bela Profesi Peradi Sulteng M Wijaya S pembelaan hukum ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas sesama advokat yang sedang menjalankan tugas profesi.
Berdasarkan Pasal 14,15, dan 16 UU No 18 thn 2003 tentang Advokat dan keputusan Mahkamah Konstitusi advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun Perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam sidang pengadilan maupun diluar Pengadilan.
"Jadi, kami berharap kedepan tidak ada lagi kriminalisasi kepada advokat, baik tuntutan pidana ataupun perdata kepada semua rekan advokat yang sedang menjalankan Tugas profesi," kata Wijaya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka