JombangBanget.id – KM, 53, oknum guru SLB di Kabupaten Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap siswanya sendiri harus bersiap menghadapi meja sidang.
Pengadilan Negeri (PN) Jombang sudah menjadwalkan sidang perdana pekan depan.
”Jadi berkas sudah kami limpahkan ke PN, dan sidang akan dimulai Kamis (11/1) pekan depan,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan.
Baca Juga: Gegara Ini Janda Asal Jombang Dibekuk Polisi di Denpasar Bali
Denny menjelaskan, usai menerima berkas tersangka dari penyidik kepolisian, jaksa peneliti sudah melakukan penelitian berkas.
Hasilnya sudah dinyatakan lengkap dan diterbitkan P21.
Setelahnya, pihaknya menerima pelimpatahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik pada 18 Desember tahun lalu. Sidang akan digelar secara tertutup.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!