RADARSEMARANG.ID, Semarang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada kasus sengketa tanah tumpang tindih di Genuksari, Kecamatan Genuk, Jumat (5/1).
Pada sidang lapangan yang dipimpin Judi Prasetya ini, para pihak menunjukkan batas-batas objek sengketa.
"Silahkan menunjukkan batas-batas, potongannya dimana," tutur Judi.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Serayu Malang Terancam Hukuman Mati, Begini Kata Kuasa Hukum Tersangka
Kuasa hukum penggugat Dokter Setiawan, Michael Deo mengatakan pada pemeriksaan setempat ini pihaknya menunjukkan lahan sertifikat SHM 1550/Genuksari.
Ia menyebut batas-batas dan bangunan gudang serta bengkel sudah ada sejak 1986. Pada sertifikat juga tergambar ada rencana jalan yang merupakan bagian dari lahan sebelumnya, sertifikat SHM 1453/Genuksari.
"Kami menjelaskan tanah tumpang tindih dan irisannya sebelah mana. Kami menampilkan melalui satelit batasnya ini," tuturnya.
Secara fisik, lanjut Michael, menurutnya di kawasan di pangkalan truk milik kliennya itu semestinya tergugat mengetahui bahwa mereka seharusnya tidak dalam kawasan yang dimiliki keluarga kliennya.
Kuasa hukum penggugat lainnya Yunantyo Adi S mengatakan adanya adanya irisan itu untuk membuktikan bahwa pihaknya punya kedudukan hukum untuk menggugat.
Sebaliknya, justru jika tidak ada irisan tanah yang tumpang tindih maka tidak ada kedudukan hukum untuk menggugat.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Serahkan 500 Sertifikat Tanah untuk Warga Kendal
Ia menilai terbitnya sertifikat tanah Tergugat I Daniel Budi Setiawan aneh. Pasalnya, sesuai SHM 388/Genuksari atas nama Daniel Budi Setiawan Tergugat I asal usul tanah Tergugat I adalah sesuai C Desa Nomor 715 Persil 54 Klas S.III.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsemarang.jawapos.com
Artikel Terkait
PBHI: Seharusnya Budi Arie Sudah Dipidana Kasus Pengamanan Situs Judol
Jaksa Negara Tak Lagi Dampingi Gibran Hadapi Gugatan Ijazah SMA, Ini Alasannya
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara Yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
Penyebab Mbak Tutut Gugat Menkeu di PTUN, Purbaya Kena Getah Keputusan Sri Mulyani