RADARSEMARANG.ID, Semarang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada kasus sengketa tanah tumpang tindih di Genuksari, Kecamatan Genuk, Jumat (5/1).
Pada sidang lapangan yang dipimpin Judi Prasetya ini, para pihak menunjukkan batas-batas objek sengketa.
"Silahkan menunjukkan batas-batas, potongannya dimana," tutur Judi.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Serayu Malang Terancam Hukuman Mati, Begini Kata Kuasa Hukum Tersangka
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta