RADARSEMARANG.ID, Semarang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada kasus sengketa tanah tumpang tindih di Genuksari, Kecamatan Genuk, Jumat (5/1).
Pada sidang lapangan yang dipimpin Judi Prasetya ini, para pihak menunjukkan batas-batas objek sengketa.
"Silahkan menunjukkan batas-batas, potongannya dimana," tutur Judi.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Serayu Malang Terancam Hukuman Mati, Begini Kata Kuasa Hukum Tersangka
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran