Cek Objek Tanah Tumpang Tindih, Hakim PN Lakukan Pemeriksaan Setempat

- Sabtu, 06 Januari 2024 | 11:00 WIB
Cek Objek Tanah Tumpang Tindih, Hakim PN Lakukan Pemeriksaan Setempat

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada kasus sengketa tanah tumpang tindih di Genuksari, Kecamatan Genuk, Jumat (5/1).

Pada sidang lapangan yang dipimpin Judi Prasetya ini, para pihak menunjukkan batas-batas objek sengketa.

"Silahkan menunjukkan batas-batas, potongannya dimana," tutur Judi. 

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Serayu Malang Terancam Hukuman Mati, Begini Kata Kuasa Hukum Tersangka

Baca Juga: Bahan Material Kotori Pemukiman, Warga Tutup Proyek Pembangunan Lahan di Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat


Halaman:

Komentar