Baca Juga: Sadis! Tersangka Ini Bunuh Korban dan Memperkosa Jasadnya
"Selain melanggar aturan pengguna knalpot brong ini juga melanggar aspek sosiologis bahwa pengguna jalan mempunyai hak sama untuk mendapatkan kenyaman dan keamanan lalulintas angkutan pengguna jalan lainya, yang kedua memberikan dampak lingkungan yang kurang baik dan yang ketiga dapat menjadi trigger atau pemicu terjadinya konflik sosial yang sebagai mana kita ketahui terjadi di Jateng, Magelang dan Pati," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi menerangkan pihaknya menindak tegas kepada pelanggar diseluruh wilayah Kota Semarang. Operasi ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat
Baca Juga: Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Paruh Baya Ditemukan Tewas di Kubangan
Baca Juga: Tahun Ini, STT Warga Buka Prodi S1 Teknik Elektro
"Operasi atau razia knalpot brong ini akan berlangsung selama hampir tiga pekan. Tepatnya mulai 3 Januari 2024 hingga 20 Januari 2024, menghibau kepada masyarakat Kota Semarang untuk membantu pihak Kepolisian untuk tidak menggunakan Knalpot Brong di jalan umum Kota Semarang." pungkasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!