Parah! Bendera Merah Putih Dicorat-coret di Taman Nasional Ujung Kulon

- Minggu, 07 Januari 2024 | 00:00 WIB
Parah! Bendera Merah Putih Dicorat-coret di Taman Nasional Ujung Kulon

Selain itu juga, beberapa pihak seperti Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) telah membuat laporan terkait permasalah tersebut ke Polres Pandeglang pada Rabu 3 Januari 2024 lalu.

Jika melihat undang-undang nomor 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa dan lambang negara. Kemudian melihat dari pasal 66 yang tertulis sebagai berikut.

Baca Juga: Tersangka Sarmo 'Serial Killers' Mengaku Menyesal, Kapolda : Sudah Dipenjara, Ya Kapok!

Baca Juga: Begini Cara Sarmo Habisi Kedua Korbannya, Diracun Menggunakan Apotas Lalu Dikubur

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, akan dipidana dan dipenjara paling lama lima tahun atau membayar denda paling banyak Rp500 juta.

Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada informasi lebih lanjut mengenai pelakunya sudah tertangkap atau belum.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com


Halaman:

Komentar