SLEMAN - Sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan mutilasi mahasiswa Redho Tri Agustian terus berlanjut, Kamis (4/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Agenda kali ini pemeriksaan saksi a de charge atau yang meringankan. Saksi dihadirkan oleh tim penasihat hukum (PH) dari kedua terdakwa yakni Waliyin dan Ridduan Adi Susanto.
Adapun saksi yang dihadirkan ialah kedua orang tua Ridduan, ayahnya Iis Iskandar dan ibundanya Horipah.
Baca Juga: Mitos atau Fakta Tidur Siang Berpotensi Menambah Tinggi Badan?
PH Adi menyampaikan, kedua orang tua Ridduan meminta maaf kepada seluruh keluarga korban, kepada masyarakat Jogjakarta dan kelepada UMY.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Jejak Politik, Kaitan Gibran, dan Relasi PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok: Analisis OTT KPK & Dampak ke Penerimaan Negara
KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji: Jokowi Disebut, Yaqut Jadi Tersangka