NARASIBARU.COM - Suami-istri di Bengkalis, Riau, ini diduga minta uang Rp 2,6 ke terdakwa kasus narkoba.
Sang suami adalah Bripka BA, polisi di Polres Bengkalis; dan sang istri adalah SH yang merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Yang duluan ditangkap adalah SH oleh Tim Kejaksaan Tinggi Riau, pada Senin (8/5).
Keesokan harinya, Selasa (9/5), giliran BA ditangkap Tim Propam Kepolisian Daerah Riau.
Apa Hukuman untuk Mereka?
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh