Sejauh ini, baik Polda Riau maupun Kejati Riau belum membeberkan apa hukuman untuk pasangan suami-istri (pasutri) itu.
BA dan SH masih diperiksa oleh masing-masing lembaga.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (10/5).
"Kita tunggu hasil pemeriksaan pidananya," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Rabu (10/5).
Bambang dan Nandang diwawancarai di dua kesempatan yang berbeda, namun keduanya ini mengisyaratkan akan adanya hukuman dan sanksi berat bila pasutri oknum penegak hukum ini terbukti bersalah.
Sumber: kumparan
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh