“Dengan demikian perkara Tipikornya (dugaan pemusnahan asset pasar Danga, red) untuk adanya kepastian hukum bagi Tersangka,” jelas Gabriel Goa.
Desakan KOMPAK Indonesia tersebut, kata Gabriel, karena tidak lengkapnya berkas perkara tiga tersangka berdampak pada hak mereka untuk mendapatkan keadilan dan Hak Politik terganjal.
“Selain itu, APH bisa terkena kasus maladministrasi dan pelanggaran HAM, karena telah melakukan pembiaran dalam penanganan perkara hingga berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum,” imbuh Gabriel.
Pegiat anti korupsi itu menjelaskan, tiadanya langkah advokasi baik litigasi maupun non litigasi oleh Pengacara Tersangka untuk membela kliennya memperoleh kepastian hukum sungguh sangat merugikan para tersangka dan Keluarga Besar. Belum lagi sikap apatis publik Nagekeo terhadap penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di Nagekeo ikut memperparah penegakan hukum di Nagekeo.
“Sudah waktunya publik Nagekeo berani bersuara lantang dan bersama-sama KOMPAK INDONESIA mendesak Kajari Ngada dan Kapolres Nagekeo untuk melakukan koordinasi dan saling mendukung dalam penegakan hukum, apalagi kasus Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
KOMPAK Indonesia, lanjut Gabriel, mendesak KPK RI untuk melakukan supervisi dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Polres Nagekeo.
Baca Juga: Kapolres Nagekeo Diingatkan Agar Tidak Ditunggangi Kepentingan Politik Terkait Kasus Pasar Danga
“KOMPAK Indonesia juga mengajak solidaritas Penggiat Anti Korupsi dan Pers untuk berkolaborasi bersama KPK RI mengawal khusus penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Polres Nagekeo, Kejaksaan Negeri Ngada dan Pengadilan Tipikor Kupang,” seru Gabriel. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: korantimor.com
Artikel Terkait
ICW Sentil KPK ‘Masuk Angin’ tak Berani Periksa Menantu Jokowi
KPK Buka Peluang Jerat Sungai Budi Group sebagai Tersangka Korupsi Korporasi
Roy Suryo Cs Ogah Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen