LINTAS PEWARTA - Divonis 14 tahun penjara, mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindakan pencucian uang (TPPU).
"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Rafael saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Dilansir dari PMJNews, Senin, 8 Januari 2024.
Baca Juga: Ransus Watergen Ubah Udara jadi Air Minum bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi Flotim
Tidak sampai disitu, hal senada pun diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyampaikan pikir-pikir.
Dengan demikian maka putusan terhadap mantan Ditjen Pajam ini belum memiliki hukum tetap atau inkrah
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!