LINTAS PEWARTA - Divonis 14 tahun penjara, mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindakan pencucian uang (TPPU).
"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Rafael saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Dilansir dari PMJNews, Senin, 8 Januari 2024.
Baca Juga: Ransus Watergen Ubah Udara jadi Air Minum bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi Flotim
Tidak sampai disitu, hal senada pun diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyampaikan pikir-pikir.
Dengan demikian maka putusan terhadap mantan Ditjen Pajam ini belum memiliki hukum tetap atau inkrah
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh