KETOK PALU! Bapak dari Mario Dandy Satriyo Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp10 Miliar

- Senin, 08 Januari 2024 | 22:30 WIB
KETOK PALU! Bapak dari Mario Dandy Satriyo Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp10 Miliar

KABAR INSPIRASI.COM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 14 tahun penjara kepada terdakwa Rafel Alun Trisambodo dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rafael Alun dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa bacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin 8 Januari 2024.

Baca Juga: Intip Spesifikasi dan Harga iPhone 12 Mini: Kamera Belakang 12 MP, Prosesor Hexa-core dan Chipset Apple A14

Tidak hanya vonis penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun dengan 14 tahun penjara.


Halaman:

Komentar