KETOK PALU! Bapak dari Mario Dandy Satriyo Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp10 Miliar

- Senin, 08 Januari 2024 | 22:30 WIB
KETOK PALU! Bapak dari Mario Dandy Satriyo Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp10 Miliar

Tim JPU meyakini mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Bandingkan Spesifikasi Oppo A16 dengan Samsung Galaxy A03, Meski Sama-sama Dibanderol dengan Harga 1 Jutaan

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan," lanjut Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.

Rafael Alun diyakini jaksa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Selalu update info terkini NARASIBARU.COM di GOOGLE NEWS. Simak breaking news dan berita pilihan melalui kanal Telegram “Kabar Inspirasi Update”. Klik https://t.me/kabarinspirasiupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarinspirasi.com


Halaman:

Komentar