Dili Serdang - Beredar viral adanya informasi Suhendro Kepala Desa Bagerpang Kecamatan Bagun Purba, Kabupaten Dili Serdang baru baru ini dikabarkan diberhentikan, Selasa, (9/1/2024).
Informasi yang diterima, pihak Inspektorat Deliserdang sudah menghitung potensi kerugian negara atas perbuatannya yang diduga melakukan kegiatan fiktif.
Nilainya mencapai Rp601 juta mulai dari tahun 2021 hingga 2022.
Baca Juga: Prediksi 10 Weton yang Derajatnya Naik di 2024, Banjir Rezeki dan Kaya Raya, Apakah Kamu Termasuk?
Saat ini masa hukuman pemberhentian sementara yang dijalani Suhendro sudah mau berakhir karena ia dijatuhi sanksi sejak 1 Agustus 2023.
Menurut Edwin Nasution menyebut masalah dugaan tindak pidana terhadap Suhendro sudah dilimpahkan pihaknya ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Sejauh ini belum ada didengar tanda-tanda kalau yang bersangkutan akan mengembalikan kerugian negara.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?