Baca Juga: Waspadalah! Hujan Angin Lebat Landa Wilayah Jatim pada Rabu Hari ini. Benarkah?
Karena itu terkait hal ini Pemkab pun akan mengambil sikap dengan melihat bagaimana perkembangan terakhir sebelum masa pemberhentian sementara Suhendro selesai.
"Secara aturan ya memang bisa dia diberhentikan secara tetap. Bisa juga diperpanjang pemberhentian sementaranya.
Kalau untuk diaktifkan lagi harus dikembalikannya dulu kerugian negaranya," ujar Edwin Nasution Selasa, (9/1/2024).
Edwin yang merupakan mantan Staf Ahli Bupati Bidang,
Baca Juga: Ini Teknologi yang Jadikan G-Shock Terkuat di Dunia, Cek Bahannya?
Hukum Politik dan Pemerintahan ini menyebut terkait perbuatan hukum yang diduga dilakukan oknum Kades tersebut menjadi ranah dari pihak Kejaksaan
Dalam hal ini ditegaskan Pemkab tidak bisa mencampurinya karena Kejaksaan juga punya Standart Operasional Prosedur (SOP) tersendiri.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manggarainews.com
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?