Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, JPU telah mengajukan permohonan kasasi dalam kasus tersebut dan sedang dalam proses administrasi di MA. "Kami sudah mengajukan upaya hukum kasasi," ujarnya.
Menyinggung permintaan KontraS dan Komnas HAM agar JPU tidak mengajukan atau bahkan mencabut permohonan kasasi, Ketut Sumedana justru mempertanyakan alasan hukumnya apa. “Jangan asal meminta harus ada pertimbangan dan alasan hukum yang tepat," ujar Ketut.
Dia menegaskan penegakan hukum yang dilakukan pihaknya juga tidak bisa diintervensi siapapun. Semua pihak diminta mengikuti proses hukum yang masih berjalan di MA. "Penegakan hukum itu tidak boleh diintervensi oleh lembaga manapun," kata dia.
Ketua Komnas HAM Atnike Sigiro menilai kasus yang menyeret Haris dan Fatia tidak perlu sampai masuk ranah pidana. Komnas HAM berharap jaksa dapat mempertimbangkan untuk menarik kembali pengajuan kasasinya.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, terdapat beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang nampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim.
"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," kata Luhut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh