TABANAN, Radar Bali.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menolak upaya permohonan penangguhan penekun spiritual Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila.
“Setelah kami terima dan pelajari. Pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU), pada intinya kami tidak menerima penangguhan penahanan atau peralihan jenis penangguhan tersebut. Jadi tetap tersangka/terdakwa kami tahan sesuai dengan kewenangan kami di Lapas Tabanan,” ujar Kasi Pidum Ngurah Wahyu Resta, Rabu (10/1).
Berbagai pertimbangan dan alasan pihaknya menolak upaya permohonan penangguhan JDA. Diantaranya sesuai dengan Pasal 21 KUHP, pihaknya khawatir yang bersangkutan nanti akan melarikan diri atau merusak barang bukti. Pasalnya JDA sempat keluar Kota.
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan ke Kejari Tabanan, Jero Dasaran Alit pun Berbaju Tahanan
Kemudian juga khawatirkan tersangka ada usaha-usaha menemui atau bertemu dengan korban. “Jika berkaca dari proses penyidikan di yang bergulir di Polres Tabanan. Kami tidak menampik yang bersangkutan juga sempat tidak kooperatif atau berusaha keluar daerah tanpa izin itu juga yang menjadi catatan dari kami,” jelasnya.
“Sehingga menolak upaya permintaan penangguhan penahanan JDA, ini murni dari kewenangan kami sebagai penuntut umum,” imbuhnya.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun