TABANAN, Radar Bali.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menolak upaya permohonan penangguhan penekun spiritual Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila.
“Setelah kami terima dan pelajari. Pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU), pada intinya kami tidak menerima penangguhan penahanan atau peralihan jenis penangguhan tersebut. Jadi tetap tersangka/terdakwa kami tahan sesuai dengan kewenangan kami di Lapas Tabanan,” ujar Kasi Pidum Ngurah Wahyu Resta, Rabu (10/1).
Berbagai pertimbangan dan alasan pihaknya menolak upaya permohonan penangguhan JDA. Diantaranya sesuai dengan Pasal 21 KUHP, pihaknya khawatir yang bersangkutan nanti akan melarikan diri atau merusak barang bukti. Pasalnya JDA sempat keluar Kota.
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan ke Kejari Tabanan, Jero Dasaran Alit pun Berbaju Tahanan
Kemudian juga khawatirkan tersangka ada usaha-usaha menemui atau bertemu dengan korban. “Jika berkaca dari proses penyidikan di yang bergulir di Polres Tabanan. Kami tidak menampik yang bersangkutan juga sempat tidak kooperatif atau berusaha keluar daerah tanpa izin itu juga yang menjadi catatan dari kami,” jelasnya.
“Sehingga menolak upaya permintaan penangguhan penahanan JDA, ini murni dari kewenangan kami sebagai penuntut umum,” imbuhnya.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?