NARASIBARU.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur Sagala SH dan Ari Melando SH meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pimpinan Abdul Rofik SH MH dengan anggota Said Husein SH MH dan Cita Cahyaning Tias SH MH agar menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Malek Hafian Bin Abdul Kader warga negara Suriah maupun tim penasihat hukumnya.
Pasalnya, surat dakwaan JPU yang menjerat terdakwa dengan pasal 263 ayat (2) KUHP sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Surat dakwaan kami tel;ah disusun sebagaimana diisyaratkan KUHAP,” kata Tutur Sagala dalam tanggapannya atas eksepsi terdakwa Malek.
Berdasarkan dakwaan yang sudah terang dan jelas menguraikan locus delicti, tempus delicti dan tindak pidana yang didakwakan, JPU meminta majelis hakim agar menyatakan atau menerima dakwaan tersebut kemudian melanjutkan persidangan untuk pemeriksaan saksi sekaligus pembuktian tindak pidana yang dipersalahkan itu.
Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Pemalsuan Tiket Piala Dunia U-17, Korban Capai 30 Orang
Sebaliknya dengan nota keberatan terdakwa maupun tim pembelanya, JPU meminta agar majelis hakim menolak eksepsi tersebut dalam putusan selanya berikutnya. Alasan JPU, karena eksepsi tersebut sudah menyangkut materi perkara yang akan dibuktikan pada persidangan selanjutnya. “Yang dipersoalkan pembela dalam eksepsinya bukan poin-poin atau materi eksepsi. Tetapi materi perkara yang akan diperiksa dan dibuktikan pada persidangan berikutnya,” ujar JPU dalam tanggapannya atas nota keberatan pembela.
“JPU meminta majelis hakim melanjutkan persidangan untuk memeriksa pokok perkara,” kata JPU. Sebab, dalam buku pedoman pembuatan surat dakwaan yang benar dan memenuhi syarat sebagaimana ditentukan KUHAP pun telah terpenuhi dalam surat dakwaan JPU terhadap terdakwa Malek.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh