Terdakwa Malek Hafian Bin Abdul Kader, warga negara Suriah, dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP oleh JPU. Disebutkan tindak pidana itu dilakukan pada Desember 2021 setelah menghubungi biro jasa pengurusan dokumen Imigrasi untuk menerbitkan Exit Only( EPO) atas pergantian sponsor penjamin dan kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di kantor Imigrasi kelas 1 TPI Jakarta Timur.
Baca Juga: Kerja Sama Empat Pilar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring di Kalimantan Tengah
Untuk itu, dibuat surat kuasa yang ditandatangani pada tanggal 8 Februari 2022. Namun ketika dilakukan pemeriksaan atas tandatangan ternyata non identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tanda tangan Elvina Agustia Cahyani alias Elvina Agustia alias Elvina Agustia Cahyani SH.
Akibat penggunaan surat palsu tersebut terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader mendapat keuntungan berupa penerbitan EPO dan KITAS baru yang dipergunakan untuk mengakhiri sepihak status Direktur Produksi perusahan PT Hikmat Fashion. Terdakwa kemudian mendirikan perusahan Garmen miliknya sendiri.
Akibatnya, Direktur PT Hikmat Fashion mengalami kerugian materiil Rp 246.960.715 dan 4.650 dolar AS. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta