Baca Juga: Dua Rumah Tergerus Banjir Bandang Hingga Terendam di Lembang Bandung Barat
“Sedangkan rumah mereka, diputuskan ditempati oleh Okie Agustina bersama anaknya selama 5 tahun,” ujar Kuasa Hukum Okie Agustina, mengutip amar putusan Pengadilan Agama Bogor.
Setelah 5 tahun rumah akan dijual dan uang hasil penjualannya dibagi dua antara Okie Agustina dengan Gunawan Dwi Cahyo.
Pihak Gunawan Dwi Cahyo sendiri, menerima dengan ikhlas atas putusan Pengadilan Agama Bogor tersebut, tidak akan mengajukan banding.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tekankan Dana PKH Tidak Boleh Salah Arah, Ini Dia syarat Peruntukannya
Perceraian tersebut, memang itu yang diharapkan oleh keduanya, sehingga pihak Okie Agustina menggugat cerai Gunawan Dwi Cahyo.
Kasus gugat cerai Okie Agustina terhadap Gunawan Dwi Cahyo, awalnya sempat heboh diwarnai dengan dugaan isu perceraian.
Namun di kemudian hari Okie Agustina berharap jangan dipersoalkan lagi terkait dugaan adanya perselingkuhan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bangbara.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid dan 2 Anak Buah Konon Sudah Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Kisah UAS Jadi Jurkam Abdul Wahid di Pilgub Riau yang Kini Diciduk KPK
KPK Sudah Tetapkan Tersangka OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK