KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Tim kuasa hukum dari salah satu nasabah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho membuka posko pengaduan.
Pasalnya, permasalahan likuiditas di tubuh perusahaan perseroan daerah (perseroda) milik Pemkot Mojokerto ini berpotensi menimbulkan banyak korban atau deposan yang kesulitan menarik dananya.
Kuasa hukum salah satu nasabah BPRS Mojo Artho, Anshorul Huda mengungkapkan, dibukanya posko pengaduan bertujuan menjembatani deposan lain yang dananya masih tersandera di perusahaan pelat merah tersebut.
Posko dibuka di kantor Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni, Nomor 9, Sooko.
”Melalui posko ini, kami siap menerima pengaduan dari siapa saja yang menjadi korban BPRS,” ungkapnya kemarin.
Sebab, ungkap dia, permasalahan likuiditas pada BPRS Mojo Artho berpotensi menyebabkan deposan tak bisa menarik dananya meski telah jatuh tempo.
Dan, tutur Anshorul, beberapa nasabah juga sempat melakukan konsultasi terkait permasalahan tersebut.
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina