Hasil tindaklanjut laporan tersebut selalu dikordinasikan dengan jajaran kepolisian setempat melalui kolaborasi jajaran unit Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta. Sejumlah pelaku pencurian material prasarana KA berhasil diamankan dan diproses hukum.
Baca Juga: KAI Daop 1 Hijaukan Jakarta, Tanam Ratusan Pohon Buah Termasuk Durian Musangking
"PT KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," lanjut Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta.
Sebagai salah satu bentuk komitmen keselamatan maka pengamanan di jalur KA terus dilakukan dengan berbagai upaya. KAI Daop 1 Jakarta akan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan.
Sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) berbunyi setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Baca Juga: Direktur Utama Perum Bulog Tekankan Pentingnya Kemitraan Petani, Butuh Perluasan Lahan
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com
Artikel Terkait
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif, Kronologi, dan Ancaman Hukuman Mati
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong